Jumat, Oktober 16

Wabup Kapuas Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2018-2023

Barselnews, Kapuas- Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten tahun 2018-2023. Di Aula Bappeda, Senin (14/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Nafiah Ibnor membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengatakan, RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 -2023.

Merupakan lanjut dia, penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dan, Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Ia menjelaskan, RPJMD Kapuas 2018-2023 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran.

Ia juga menegaskan beberapa hal yang penting yakni meminta semua Kepala Perangkat Daerah agar berperan aktif dan proaktif dalam merumuskan RPJMD ini.

“Semua Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah agar mempedomani sasaran dan indikator serta target kinerja, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dalam RPJMD,” tekannya.

Selain itu, lanjutnya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memperhatikan indikator kinerja daerah yang terkait dengan indikator kesehatan fiscal dan pengelolaan APBD.

Baik penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, inovasi pelayanan publik, kemudahan investasi, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur serta indikator kesejahteraan.

Yang merupakan indikator-indikator dalam mendapat alokasi dana insentif daerah yang merupakan penghargaan (reward) dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten yang mempunyai kinerja baik. (JM/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *