Jumat, Oktober 16

Bawa Sajam Jenis Samurai, Pria Ini Diamankan Polisi di Pulang Pisau

Barselnews, Pulang Pisau – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Pulang Pisau dan Polsek Banama Tingang mengamankan seorang pria membawa senjata tajam (Sajam) jenis samurai, dijalur sungai Kahayan, Desa Hurung Kecamatan Banama Tingan. Senin (14/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria tersebut diketahui bernama Usuf alias Agus (33), warga jalan Kalimantan Gg Kenanga, Kecamatan Pahandut, Kodya Palangka Raya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Ivan Danara Oktavian membenarkan telah mengamankan seorang pria membawa senjata tajam jenis samurai.

“Kita telah mengamankan seorang pria bernama Usuf alias Agus karena diduga membawa sajam jenis samurai, panjangnya kurang lebih 68 cm lengkap dengan sarungnya, ” kata Ivan Danara Oktavian.

Adapun kronologisnya, berawal saat menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dijalur DAS Kahayan dengan menggunakan perahu ces atau alkon.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya bersama Sat Narkoba Polres Pulang Pisau melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Desa Lawang Uru,  Desa Ramang, Desa Hanua dan Desa Tambak.

“Setelah menemukan target, kita langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti jenis sabu,” beber dia.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya menemukan senjata tajam jenis samurai panjang 68 cm lengkap dengan sarungnya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ucap dia.

Adapun barang bukti, selain samurai, pihaknya juga mengamankan barang bukti  satu hanphone, satu senter, selang kecil, uang Rp 50 ribu, dan satu pak kantong plastik klip kecil.

Serta, satu buah botol plastik, 17 bilah Catton bat, satu buah gunting, korek api gas, tas warna coklat, dan satuunit perahu ces/alkon warna biru lengkap dengan mesin.

“Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku akan di kenakan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951,” tandas dia. (EF/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *