Kamis, Oktober 15

DPRD Katingan Kaji Perda RTRWK dan Pariwisata ke DPRD Kapuas

Barselnews, Kuala Kapuas-DPRD Katingan mengkaji Peraturan Daerah (Perda) RTRWK, serta Pariwisata, dan Perlindungan keanekaragaman hayati ke DPRD Kabupaten Kapuas.

Kunjungan kerja DPRD Katingan Komisi I, dan Komisi III tersebut diterima anggota DPRD Kapuas Ahmad Zahidi yang merupakan sekretaris Komis III di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (31/1/2019)

Politisi dari Partai Amanat Nasiona (PAN) Kapuas ini mengatakan, kedatangan DPRD Kabupaten Katingan ke DPRD Kapuas dalam rangka kajian Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten(RTRWK) serta Perda Pariwisata dan Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

“Untuk Perda RTRWK Kabupaten Kapuas sudah disahkan dengan mekanisme pemetaan yang mana untuk kawasan industri, perkotaan, dan pertanian,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Zahidi, perlu dilakukan pemetaan supaya tidak terjadi tumpang tindih, sedangkan Perda Pariwisata sampai saat ini DPRD belum melahirkan perda inisiatif tentang pariwisata, dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang harus dilindungi.

“Kalau dilihat potensi destinasi wisata di Kabupaten Kapuas ada, seperti di kecamatan Bataguh, Kapuas Barat, serta Mantangai, dan itu harus ditetapkan melalui Perda,” terangnya.

Dia menambahkan, contohnya wisata huma betang, mozaik Gereja di Desa Mandomai.

Kemudian air hitam di Mantangai, dan Sungai Bakut di Bataguh, dan ada satwa jenis bakantan yang hidup dilokasi tersebut.

Ini semua lanjut dia, perlu dimasukan dalam produk hukum daerah. Kalau perlindungan keanekaragaman hayati masih ada hukum diatasnya jadi perlu juga ada Perda.

“Kalau sudah ditentukan titik pengembanganya dalam Peraturan Daerah (Perda), maka nantinya akan ada kaitannya dengan penggunaan anggaran,” demikian kata Ahmad Zahidi.(JM/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *