Jumat, Oktober 16

Terganggu Karena Suara Mesin Genset, Pria Paruh Baya Ini Bakar Gardu Tower Telkomsel

Barselnews, Pulang Pisau – Anggota Polsek Banama Tingang mengamankan seorang warga paruh baya berinisial Els (55) warga Desa Bawan, RT 05 Kecamatan Banama Tingang.

Pelaku ditangkap karena nekat membakar gardu tower milik Telkomsel di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (6/2/2019) sekitar  pukul 15.30 WIB.

Pasalnya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merasa terganggu karena suara bising mesin genset milik Telkomsel.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian membenarkan aksi pembakaran tersebut. Dan pelakunya sudah diamankan.

“Berdasarkanketerangan pelaku ia nekat membakar gardu tower telkomsel tersebut karena merasa terganggu dengan suara gensetnya,” kata Ivan Danara Oktavian.

Adapun kronologis kejadiannya berawal saat pelaku terbangun dari tidurnya lantaran suara genset telkomsel yang hidup, karena saat ini lampu PLN sedang padam.

Lalu tersangka menuju bangunan tower dengan membawa sebilah parang dan memutuskan selang minyak sehingga minyak keluar membasahi lantai.

Kemudian, tersangka pulang kerumah dan mengambil kain lap dan daun pisang kering dibakar didepan gardu Genset dengan korek gas dan saat itu minyak solar sudah membasahi lantai.

Api pun menjalar kedalam gardu dan membakar genset dan alat lain yang ada di dalam gardu. Setelah gardu terbakar lalu tersangka keluar dan menuju rumah. Mengakibatkan 1 set mesin genset merk perkin 800 kw dan 1 panel ATS ginset terbakar

“Atas kejadian tersebut pihak PT. Telkomsel mengalami Kerugian sebesar Rp 132 juta. Dan kami sudah mendatangi TKP dan menindaklanjuti laporan serta mendengarkan keterangan para saksi, dan tersangka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ivan, Kamis (7/2/2019).

Adapun barang bukti yang telah di amankan pihaknya yakni, 1 buah korek api gas merk tokai warna biru, 1 bilah parang, bekas kain yang terbakar, kabel ginset dan kabel ATS ginset yang terbakar.

Tersangka disangkakan ngan pasal 187 ayat1(e) KUHPidana atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (EF/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *