
Barselnews, Kapuas- Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan data lengkap kepada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Hal tersebut disampaikan Nafiah Ibnor saat melaksanakan kegiatan entry meetingpemeriksaan interim dengan tim BPK-RI perwakilan Kalteng. Di Aula Kantor Bupati, Kamis (7/2/2019).
Dirinya menyambut baik kehadiran dari Tim BPK-RI Provinsi Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas untuk membimbing dan mengawal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas selama 30 hari kedepan.
“Apa yang menjadi kekurangan lapor langsung ke Kepala BPKAD, kita siap menyambut dan melaksanakan permintaan tim BPK,,” ucap dia.
Ia juga mengingatkan, kepada Perangkat Daerah agar melayani Tim dari BPK-RI dengan memberikan data yang lengkap, bersikap ramah, sopan, murah senyum supaya mereka betah di Kapuas.
Lebih lanjut, ia mengimbau data-data keuangan harus dilengkapi sebaik-baiknya dan dijelaskan, apabila ada permasalahan segera dikonsultasikan dengan Tim BPK.
Hal tersebut bertujuan agar kedepan Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
“Kalau perlu tingkatkan lagi prestasi kerjanya, apa yang menjadi kekurangan di musyawarahkan dengan baik. Saya berharap setiap laporan keuangan yang ada di seluruh Perangkat Daerah masing-masing siap untuk diperiksa baik penjelasan kelengkapan datanya, mudah-mudahan semuanya bagus,” harap dia.
Dalam kesempatan itu ia juga menekankan kembali pesan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, agar semua perangkat daerah supaya melayani dengan bagus.
Karena, lanjut dia, pelayanan yang baik memudahkan pemeriksa untuk memeriksa dan mengoreksinya, harus proaktif memberikan pelayanan dan informasi data keuangan dan kelengkapannya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalteng Lucia Nugrahjanti mengatakan memasuki tahun keempat LKPD, pihaknya berharap Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan Penghargaan Opini WTP.
Menurutnya, sinergi yang sudah terjalin akan berjalan terus, karena menurut dia laporan keuangan produk dari setiap Perangkat Daerah, Tim Pemeriksa dari BPK-RI hanya menghimpun, menilai dan mengukur seberapa sesuainya laporan yang disajikan.
“Untuk itu kami berharap tidak ada hal-hal yang janggal. Selama 30 hari kami berkoordinasi dengan 32 Perangkat Daerah dan beberapa kecamatan,” ucap dia.
Artinya,lanjut dia, laporan tersebut ditunggu selama 30 hari. Jangan sampai melebihi batas waktu tersebut.
Ia berharap paling tidak laporan semua masuk dalam 20 hari, apabila ada kendala dilapangan, mohon segera disampaikan kepada kami, kita cari jalan keluar sesuai peraturan yang bisa kita gunakan. (JM/A2)
