
Barselnews, Buntok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan siap berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 ini.
Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai mengatakan berdasarkan intruksi dari pusat bahwa pada tahun 2019 ini semua Dukcapil se-Indonesia harus menerapkan KIA.
“Untuk kita Barsel pada tahun ini menerapkan Kartu Identitas Anak. Kita juga sudah menganggarkan untuk pencetakan blangkonya,” kata Nyamei Tumbai kepada Barselnews. Jumat (8/2/2019).
Ia membeberkan, KIA ini merupakan program pusat, dimana setiap daerah wajib untuk melaksanakannya.
Adapun untuk syarat pembuatan KIA, lanjut dia, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 harus melampirkan fotocopy dan menunjukkan akta kelahiran asli, fotocopy KTP kedua orang tua, pas foto bagi yang sudah berusia di atas 5 tahun.
Ia menjelaskan, KIA terdiri dari dua jenis yakni bagi yang berusia 0 -5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaannya, lanjut dia, jika KIA 0-5 tahun tidak menggunakan pas foto, sementara yang 5 -17 tahun menggunakan pas foto.
“KIA ini berguna untuk masuk sekolah, membuat paspor, membuka tabungan, untuk berpergian. Pada dasarnya fungsinya sama dengan KTP,” jelas dia.
Menurutnya, untuk pengurusan KIA tidak serumit mengurus KTP elektronik. Karena bisa dilakukan oleh orangtua atau keluarga tanpa yang bersangkutan hadir.
Ia menambahkan untuk penerapan mulai dilaksanakan pada April 2019 mendatang. Hal itu dikarenakan masih belum melakukan pencetakan blangkonya.
“Kita berupaya blangkonya sudah bisa dicetak mulai Maret 2019 mendatang,” ucap dia. (UR/A2).
