Jumat, Oktober 16

Oknum Anggota DPRD Barito Timur Terdakwa Kasus Lakalantas Divonis 5 Bulan Penjara

Barselnews, Buntok – Oknum anggota DPRD Barito Timur terdakwa Trisna Andrilawitni dalam kasus lakalantas divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Hal tersebut terungkap saat sidang dengan agenda putusan. Di Pengadilan Negeri Buntok, Rabu (13/2/2019).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Leo Sukarno SH, didampingi anggota majelis hakim, Agustinus SH dan John Ricardo SH membacakan amar putusan memutuskan 5 bulan penjara terhadap terdakwa, dari 10 bulan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pimpinan sidang hakim, Leo Sukarno pun menanyakan kepada  terdakwa atas putusan 5 bulan penjara itu. Kepada majelis hakim, Trisna pun hanya diam dan tidak ada jawaban dan sepertinya menerima atas putusan itu.

Sementara JPU, Agung Prawarmianto SH kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu.

“Atas putusan majelis hakim, saya pikir-pikir dulu,”  ucap dia.

Sementara Susilayati SH selaku Penasehat  Hukum (PH) terdakwa, masih belum bisa mengambil kesimpulan dan berkomentar.

Advokat berkerudung itu hanya mengatakan, dengan putusan majelis hakim itu, akan di koordinasikan lebih lanjut dengan kliennya maupun pihak keluarganya.

“Nantilah kita koordinasikan lebih lanjut,” kata Lowyer wanita itu sembari beranjak pergi dari ruangan sidang.

Pantauan Barselnews, saat sidang putusan terhadap Trisna Andrilawitni di Pengadilan Negeri (PN)  Buntok, dihadiri oleh sejumlah keluarga terdakwa maupun keluarga dari pihak korban.

Saat sidang putusan itu, ruangan sidang dijaga ketat oleh sejumlah polisi berpakaian dinas dengan senjata laras panjang.

Seperti diketahui kronologi sebelumnya,  mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Silver nopol DA 178 FP melaju dengan kecepatan 40 km per jam dari arah Ampah kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, dan hendak menuju Kota Palangka Raya.

Namun saat melintas di Jalan Sukarno Hatta kilometer 20, tepatnya di Desa Mangaris kecamatan Dusun Selatan kabupaten Barsel, sebuah motor merk Smash Titan nopol KH 2272 DE dari arah berlawanan menabrak bagian depan mobil terdakwa.

Tabrakan itu terjadi persis di tikungan, yang mana kala itu kendaraan korban memang berjalan dijalur mobil yang dikemudikan terdakwa.

Akibatnya pun fatal,  si penunggang ‘Kuda Jepang’ itu pun tewas, saat dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. (UR/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *