Jumat, Oktober 16

DPUPR Pulang Pisau Persiapkan Rencana Detail Tata Ruang Didelapan Kecamatan

Barselnews, Pulang Pisau-Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pulang Pisau sedang mempersiapkan rencana detail tata ruang (RDTR) didelapan kecamatan di wilayah setempat.

“Kita mempersiapkan RDTR sambil menunggu selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Provinsi Kalteng yang dikabarkan akan selesai pada bulan Maret 2019 ini,” kata kepala DPUPR, Usis I Sangkai melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Kota, dan Perumahan Rakyat, Titin Maria, di Pulang Pisau, Sabtu.

Ia mengatakan, setelah RTRW itu mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka pihaknya selanjutnya akan melaksanakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) didelapan Kecamatan.

“RTRW ini sudah mendapatkan persetujuan DPRD Pulang Pisau, dan tinggal mengkonsultasikan dengan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk diketahui, kita juga sudah berkonsultasi dengan Kementrian, selanjutnya pada 21-22 Februari ini kita kembali berkonsultasi dengan pihak Provinsi Kalteng.

“Intinya target RTRW kita selesai pada Maret ini, dan yang jelas cukup banyak yang direvisi, karena belum singkron dengan pihak Provinsi Kalteng,” ujar Titin kepada Barselnews.

Setelah RTRW itu keluar penomorannya, maka dapat dijadikan sebagai Perda, dan selanjutnya dibuatkan kembali rencana rinci yang isinya RDTR per Kecamatan Rencana Tata Ruang Kawasan.

“Untuk RDTR itu nantinya akan kita konsultasikan dengan pihak DPRD, dalam rangka pengelolaan tata ruang kita ini,” tambah dia.

Lebih lanjut Titin menjelaskan, untuk RDTR itu pada 2019 ini dilaksanakan secara bertahap, dan sebagai perdana dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir, dan tahun selanjutnya akan kita laksanakan lagi per Kecamatan.

“Untuk Kecamatan Kahayan Hilir ini sebenarnya sudah ada, artinya kita tinggal mereviu ulang yang sudah ada,” terang Titin.

RDTR di Kecamatan Kahayan Hilir, sambung Titin, ada beberapa yang perlu ditata, diantaranya ibukota Kecamatan, wilayah perkantoran, wilayah pemukiman, area hutan lindung sesuai ketentuan kementerian kehutanan, termasuk wilayah pertanian, dan wilayah pariwisata, serta lainnya.(EF/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *