
Barselnews, Kapuas – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas menyebutkan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sesuai dengan regulasi pusat.
Kepala BKPSDM Kapuas Sinday, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian, Penghargaan dan Informasi, Nanang Taufik menjelaskan, sejak dikeluarkannya, Permenpan nomor 36/ 2018 ada pasal yang menyebutkan nilai SKP ada penambahan nilai 10 bagi putra daerah.
Dimana putra daerah adalah penduduk dari kecamatan yang sama dengan forsmasi yang dilamar sepanjang formasi yang dilamar didesa terpencil.
Hal tersebutlah, lanjut dia, penyebab langkah Mardiyanti kandas sebagai CPNS umum bidang kesehatan, di Puskesmas Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.
“Tes CPNS secara online langsung dilaksanakan oleh kementerian dan menentukan kelulusan juga dari pusat. Kalau kita hanya memfasilitas mulai dari persyaratan dan tempat pelaksanaan tesnya,” jelas Nanang Taufik.
Ia membeberkan, jangankan melihat hasil tes, pihaknya sempat kebingunan karena ketidak singkronan data Kementrian Kesehatan yang digunakan SDM pusat pun sudah tidak sesuai dengan perkembangan Kabupaten saat ini.
“Terkait hal tersebut kami sempat konfirmasi dengan BKN, tetapi pihaknya berpatokan dengan data yang ada dari Kementrian Kesehatan RI,” ucap dia.
Ia menambahkan, BKPSDM Kapuas hanya mengikuti regulasi yang ada kalau pun mengikuti aturan Kemenpan no 36 Tahun 2018, juklak dan juknisnya belum ada.
Namun ada penjelasan desa terpencil berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenag dan Kemenkes untuk fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga mengacu pada aturannya yang ada.
“Dalam perjalanan tes CPNS terbitlah surat dari BKN perihal penyampaian dokumen pendukung sertifikasi pendidik mau pun kesehatan,” ucap dia.
Menurutnya, Bupati Kapuas punya hak untuk memprotes permasalahan ini ke BKN, karena data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Kapuas saat ini, Apalagi data yang digunakan tahun 2013 yang lalu.
“Nomor Induk Pegawai yang sudah dikeluarkan bisa aja dibatalkan, Kalau Bapak Bupati langsung ke BKN untuk klrifikasi karena ada Permenkes no 75 Tahun 2014 tentang karakteristik pelayanan kesehatan dan SK Bupati,” pungkas dia. (JM/A2).
