
Barselnews, Kapuas – Anggota DPRD Kapuas, Berinto menyoroti polemik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kapuas tahun 2018.
Hal tersebut, lantaran anak Suwotjo selaku orangtua Mardianty selalu mendapatkan nilai tetinggi atau rangking pertama dalam setiap tes. Namun dinyatakan gugur atau tidak lulus.
Terkait dengan itu, Berinto, sangat menyayangkan BKPSDM Kapuas yang memiliki kewenangan memfasilitasi pelaksanaan CPNS.
“Kita sangat menyayangkan BKPSDM Kapuas terkait kewenangan memfasilitasi pelaksanaan CPNS, sehingga Mardianty terlempar atau tidak lolos padahal selalu rangking pertama,” kata Berinto via telepon selulernya. Rabu (20/2/2019).
Menurut legislator Partai NasDem ini, karena domainnya BKPSDM Kapuas seharusnya mereka update data terus dengan dinas tekhnisnya.
“Mereka harus lakukan koordinasi tidak saling lempar tanggungjawab,” tandas dia.
Secara teknis untuk update data kesehatan itu ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas, tapi karena pelaksanaan CPNS domainnya BKPSDM harusnya mereka yang melakukan koordinasi.
“Kalau sudah seperti ini kan merugikan orang, ini tentunya menjadi simalakama,” ucap dia.
Ia mengatakan, membaca di media cetak dan online terkait komentar Kabid P3I BKPSDM Kapuas Nanang, seolah-olah lempar batu sembunyi tangan.
“Ini bukan menyelesaikan persoalan, karena sebenarnya tugas BKPSDM untuk melakukan koordinasi terkait update tentang status desa terpencil, puskesmas terpencil jika kalau ada perbedaan data itu,” terang dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sangat menyayangkan ketidakcermatan mereka dalam hal koordinasi untuk updatenya status kriteria puskesmas terpencil.
“Saya sangat menyayangkan profesionalitas dari BKPSDM, yang dikategori merugikan orang lain,” tukas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugurnya Mardiyanti karena berdasarkan formasi CPNS Puskesmas Pulau Kupang adalah kategori wilayah terpencil, sehingga menurut Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, jika putra/putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada seleksi kompetensi bidang.
Namun berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014, Surat Keputusan Bupati Kapuas tahun 2017 dan tahun 2018, Puskesmas Pulau Kupang masuk kriteria daerah pedesaan. (JM/A2).
