Kamis, Oktober 15

Program PATEN di Kecamatan Bataguh Jadi Perhatian Komisi A DPRD Provinsi

Barselnews, Kapuas – Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Bataguh menjadi perhatian komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Perhatian tersebut dibuktikan dengan Kunjungan Kerja (Kunker) Komis A DPRD Provinsi Kalteng ke Kecamatan Bataguh untuk meninjau program PATEN dan melihat perkembangan operasionalnya. Kamis  (21/2/2019).

Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Yohanes Freddy Ering, didampingi oleh anggotanya yaitu Hj. Nor Fazariah Kamayanti, MA dan H M. Anderiansyah, SH.

Rombongan pun disambut langsung oleh Camat Bataguh Budi Kurniawan beserta seluruh Kepala Desa di wilayah kecamatan.

Serta didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Inop beserta jajaran dari bidang Tapem Setda Kabupaten Kapuas.

Budi Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi A DPRD Provinsi ke Kecamatan Bataguh.

Ia berharap atas hadirnya perwakilan ditingkat provinsi agar permohonan dan permintaan dari masyarakat sekiranya bisa diperjuangkan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal itu, lanjut dia, sebagai bagian dari usaha bersama memajukan Kalimantan Tengah dan secara khusus Kabupaten Kapuas dan Kecamatan Bataguh.

Ia pun menjelaskan Kecamatan Bataguh melaksanakan pelayanan administrasi masyarakat tersebut dimulai pada tahun 2013. Namun, efektif dilaksanakan pada tahun 2017. Hal itu  menyesuai dengan perkembangan pembangunan kantor kecamatan dan akses jalan yang dibangun pada tahun 2017.

“Kami sudah mengembangkan pelayanan PATEN ini sampai ke desa yang dikenal dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Desa. Intinya kami ingin kantor Pemerintahan Desa benar-benar beroperasi dan berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia mengungkapkan, keinginan kedepannya bahwa kantor-kantor desa dapat dibangun dan dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan bagi masyarakat desa sesuai jam kerja yang ditentukan.

Maksudnya, nanti agar pelayanan desa tidak lagi di dilaksanakan rumah Kepala Desa.

Ia juga menerangkan, pelayanan PATEN juga dikembangkan aplikasi Simpaten dan Simdesa, agar kedepan pelayanan tersebut didorong secara efektif dan efisien dimasyarakat.

“Pelayanan di Bataguh kami pastikan gratis dan tidak dipungut biaya, kecuali memang perihal adanya retribusi daerah yaitu perizinan Izin Membangun Bangunan (IMB). Kita layani masyarakat kita sesuai dengan tupoksi atau kewenangan yang kita miliki,” ungkapnya. (JM/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *