Beranda Kapuas JPU Terima Berkas Tersangka Kasus Kebakaran Pemukiman di Jalan Melati Kapuas

JPU Terima Berkas Tersangka Kasus Kebakaran Pemukiman di Jalan Melati Kapuas

204
0

Barselnews, Kuala Kapuas-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah telah menerima berkas tersangka kasus kebakaran Jalan Melati RT 29, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat pada 19 Januari 2019 lalu.

“Kita telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polsek Selat Tengah terkait kasus tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas, Dewi Retna Martani, SH, di Kuala Kapuas, Jumat (22/2/2019).

Ia menjelaskan berkas tersebut diterima pihaknya pada Kamis (21/2/2019). Adapun tersangka dalam kasus tersebut bernama Maswardi (49), warga Jalan Palingkau Baru, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Dewi menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kebakaran itu bermula ketika sedang menambal ban dalam yang bocor.

“Untuk mengepres tambalan ban tersebut tersangka menggunakan tungku pembakaran dengan cairan spritus yang dinyalakan menggunakan korek api,” ucapnya.

Disaat bersamaan, tersangka melakukan pemindahan BBM jenis Pertamax dari jerigen ke dalam botol, dan ketika itu botol tumpah ke lantai semen, dan merembes kearah tungku pembakaran ban.

“Seketika itu juga api yang ditungku pembakaran tersebut menyambar pertamax sehingga api membesar, yang kemudian api menjalar ke kios tersangka, dan perumahan di sekitarnya.

“Akibat perbuatan itu, kini tersangka kami tahan di Rutan Kapuas, dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kapuas,” terang Dewi.

Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman makismal lima tahun pidana penjara.

Untuk diketahui, kebakaran tersebut terjadi pada, Sabtu (19/1/2019) pagi yang mengakibatkan lima bangunan, dan tiga unit sepeda motor hangus terbakar, dengan total kerugian diperkirakan Rp 2.490.000.000.(JM/A1).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here