Jumat, Oktober 16

Hadapi Pemilu, Bawaslu Kapuas Bimtek Panwascam 17 Kecamatan

Barselnews, Kuala Kapuas-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas, Kalimantan Tengah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 17 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam penanganan temuan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

“Tujuan pelaksanan Bimtek ini,kita ingin menyamakan presepsi dalam penanganan pelanggaran pemilu nanti,” kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswah Yudi Wibowo, usai pembukaan bimtek, Jumat malam (8/3/2019).

Karena lanjut Iswah Yudi, pelanggaran pemilu 2019 ini berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan setiap laporan yang masuk langsung diproses apakah itu terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Untuk penanganan pelanggaran pemilu 2019 sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7/ 2018,” terangnya.

Menurut dia, apabila laporan tersebut tidak memenuhi dua syarat, maka akan diberikan waktu selama 3 hari bagi pelapor untuk melengkapi laporannya.

“Kalau pun batas waktu yang diberikan tidak bisa lengkapi syarat materil, dan formil tidak akan diregister oleh Bawaslu,” jelasnya.

Syarat formil ada 3 ketentuan terutama bagi siapa yang melapor, sebagai WNI punya hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

“Untuk batas laporan tidak lebih dari 7 hari, dan dalam laporannya ada nama terlapor dan identitas harus sesuai,” tambah Iswah Yudi.

Sedangkan materil uraian peristiwanya harus lengkap, seperti kejadiannya dimana, dan saksi yang harus dihadirkan minimal 2 orang, serta bukti pendukung berupa rekaman suara, foto, dan video.

“Rencana kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2019, dan untuk narasumber dari Bawaslu Provinsi, Edy Winarno dari divisi penindakan pelanggaran,” kata Iswah Yudi.

Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Walet Jalan A Yani Kapuas tersebut dihadiri komisioner Bawaslu Hery Galis dan komisioner KPU Kapuas, Mutiara.(JM/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *