Kamis, Oktober 15

Perda RTRW Wujudkan Pembangunan Daerah

Barselnews, Buntok – Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barsel tahun 2014-2034 untuk mewujudkan kepentingan pembangunan daerah.

Demikian disampaikan anggota DPRD Barsel, Yangsi Hartini kepada Barselnews. Rabu (13/3/2019).

“Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Barsel merupakan inisiatif DPRD Barsel, agar pembangunan di Barsel bisa lebih baik lagi,” ucap dia.

Politisi PDIP itu juga menambahkan, perda RTRW Kabupaten Barsel tahun 2014-2034 merupakan inisiatif DPRD Barsel yang diimplementasikan dalam pelaksanaan program legislasi daerah di tahun 2017 lalu serta berdasarkan keputusan DPRD Barsel nomor 18 tahun 2016.

Adapun tujuan dari semua itu, lanjut dia, yakni dalam rangka untuk membangun koordinasi dan kerjsama kelembagan serta pemamfaatan revisi atau pengkajian hukum.

“Pastinya menyikapi dinamika perkembangan sosial ekenomi masyarakat dan untuk kepentingan pembangunan daerah, serta terwujudnya pembangunan hukum termasuk efektifitas pelaksanaan dari perda itu sendiri,”  ucap dia. (UR/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *