
Barselnews, Kapuas – Sejumlah penyewa pertokoan blok C di pasar Danu Mare, Kapuas menyampaikan keluhan ke DPRD setempat lantaran tarif sewa pakai pertokoan di lantai II melambung dan memberatkan.
Padahal, rata-rata penyewa merupakan para pelaku jasa penjahit pakaian. Pertokoan tersebut dikelola Pemerintah Daerah melalui Badan Penerima Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Mendapatkan keluhan tersebut, anggota DPRD Kapuas, H Wahyu Dinata meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini BPPRD meninjau kembali tarif sewa pertokoan lantai II Pasar Blok C tersebut.
“Dari keterangan yang kami dapatkan para penjahit menyewa toko tersebut keberatan dengan harga sewa terlalu tinggi. Untuk itu kami berharap ada kebijakan dari Pemerintah Daerah meninjau kembali tarif sewanya,” kata Wahyu Dinata. Rabu (13/3/2019).
Menurut politisi Partai NasDem ini kenapa perlu pengurangan harga sewa toko, karena posisi toko tersebut dilantai atas atau lantai II. Artinya pertokoan diatas itu tentunya tidak seramai dengan toko dibawahnya.
Untuk harga sewa blok C untuk lantai dasar sebesar Rp 30 ribu per meter, sementara lantai II hanya diisi oleh para pelaku jasa penjahit pakaian dengan nilai Rp 25 ribu per meter kuadratnya.
Mengingat, sepinya pemberi jasa jahit pakaian di lokasi tersebut menjadikan beban bagi mereka untuk itu mereka memohon keringanan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 20 ribu per meter kwadratnya.
“Mereka ini kan penjahit langganan, kemudian posisi toko diatas, jadi setiap waktu tidak serta merta ada orang menjahit, kalau posisi di bawah kan banyak orang lewat dan melihat” ucap dia.
Legislator dapil Kecamatan Selat ini menambahkan, apabila tetap bersikukuh diberlakukan tarif tersebut, maka kemungkinan pertokoan itu tak akan disewa mereka.
“Toko itu sudah penuh disewa penjahit, jika harga sewanya tidak turun ada dua penyewa yang akan mundur,” tandas dia.
Pihaknya pun berharap harga sewa tokonya bisa ditinjau lagi, agar penjahit disana tetap menyewa. Karena apabila toko di atas tersebut tetap disewa maka pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi tetap ada. (JM/A2).
