Jumat, Oktober 16

KP2KP Buntok Tambah Layanan Penerimaan Laporan SPT PPh OP

Barselnews, Buntok – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok menambah layanan penerimaan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP).

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan penambahan layanan tersebut berdasarkan intruksi Direktorat Jendral Pajak (DJP) kepada pihaknya.

Hal tersebut, lanjut dia, karena per 31 Maret 2019 merupakan batas akhir atau deadline pelaporan SPT PPh OP tahun pajak 2018. Pada tanggal tersebut bertepatan pada hari Minggu.

“Karena itu kepala DJP mengintruksikan kepada kita untuk penambahan layanan terkait penerimaan SPT PPh OP sampai dengan Sabtu 31 Maret 2019 mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB,” kata Widanarko kepada Barselnews. Selasa (26/3/2019).

Ia menegaskan,berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor SE-41 Tahun 2019  tanggal 19 Maret 2019.

Bahwa diharapkan setiap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian RI wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Mulai dari memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana.

“Sampai dengan pertengahan Maret 2019, dari wajib pajak yang menjadi sasaran wajib lapor SPT, sudah mencapai 5.000 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2018,” beber dia.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan wujud nyata kesadaran dan kepatuhan pajak dari masyarakat Barito Selatan.

Pihaknya pun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati yang telah memberikan panutan kepada ASN yang berada di wilayah Barsel untuk melaporkan SPT Tahunan OP Tahun 2018 lebih awal lebih nyaman.

Hal tersebut juga, lanjut dia, diikuti oleh seluruh kepala dinas dan staf-stafnya. Demikian pula untuk seluruh jajaran TNI/POLRI baik dari anggota Polres Barsel dan Kodim 1012 Buntok sudah melaporkan SPT PPh OP Tahun 2018 lebih awal.

Ia menambahkan, namun demikian masih ada PR untuk wajib pajak orang pribadi Non-Karyawan (WP PP46/23) yang ada diwilayah Barsel dengan prosentasi pelaporan masih rendah dibawah 50%.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi non-karyawan pedagang toko/pasar, peternak sarang walet, budi daya tambak, pengrajin rotan dan karet di wilayah Barsel untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2018 sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Kemudahan pelaporan saat ini dengan menggunakan efilling sangat membantu wajib pajak kapan aja dan dimana saja. Manfaatkan segala layanan dengan media online dan tambahan jam layanan KP2KP Buntok.

“Kepedulian dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak  dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa khususnya wilayah Barito Selatan,” ucap dia. (UR/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *