
Barselnews, Kapuas – Untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing diwilayah Kabupaten Kapuas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di 17 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
Rapat koordinasi pembentukan Tim Pora tersebut dilaksanakan di Aula Kesbangpol Kapuas. Selasa (26/3/2019).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan, Staf Ahli Bupati Kapuas Deni Widanarni, Forkopimda, perwakilan dari lintas instansi diantaranya pihak kepolisian, TNI dan lainnya.
“Ini merupakan target kinerja Kemenkumham dalam hal ini imigrasi dalam konteks pembentukan Tim Pora, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan,” kata kata kepala kantor Imigrasi Palangkaraya Dadang Gunawan.
Dalam pembentukanini, lanjut dia, pihaknya berkoordinasi dan berkalaborasi dengan Pemda serta dengan instansi vertikal lainnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar semua pihak bisa menjaga kedaulatan sesuai fungsinya masing-masing.
“Jadi karena kaitannya kami sebagai fungsi keimigrasiannya, jadi fokus dan konsennya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di Kapuas,” jelas dia.
Ia membeberkan, Kapuas merupakan kabupaten kelima yang sudah terbentuk tim pora sampai level kecamatan. Setelah Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Kabupaten Murung Raya.
Ia punberharap, semoga tim yang sudah dibentuk tidak hanya tataran diskusi tapi dalam konteks yang sudah terbentuk, bisa mulai melakukan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan masing-masing.
Intinya tim pora ini tidak mereduksi kewenangan masing-masing anggota yang terlibat di dalamnya (yang sudah terbentuk) tapi menguatkan, karena sejatinya seluruh fungsi sama menjaga kedaulatan negara tapi sesuai fungsinya.
“Alhamdulillah sudah terbentuk di Kabupaten Kapuas di 17 kecamatan. Dari target 77 sudah kami bentuk 50 persen di Kalteng karena kami ada tujuh Kabupaten dan satu kota yang dibawahi,” ungkapnya.
Ia menekankan, jangan sampai sesudah terbentuk, tidak ada action nya tapi saat itu sudah disepakati bahwa tindaklanjut menyesuaikan fungsi masing-masing.
Pada saat ada informasi, lanjut dia, terkait orang asing, pihak yang hadir dalam rapat koordinasi sudah komitmen untuk berbagi dan bertukar informasi.
Masih menurutnya, dalam konteks keimigrasian, tentunya yang dimonitor atau diawasi terkait bagaimana validasi dokumen-dokumen ijin tinggalnya orang asing.
“Penyalahgunaannya menjadi unsur kewenangan kami. Namun pada saat realisasinya, ada norma-norma yang dilanggar. contohnya mereka melanggar perda, apa upayanya pada saat sudah dilakukan proses,” ucap dia.
Intinya, pihaknya siap memfasilitasi untuk melakukan eksekusi akhir. Melakukan tindakan administratif, apakah itu berupa pendeportasian keluar dari wilayah RI dan lainnya. (JM/A2).
