Jumat, Oktober 16

Sempat Kelabui Petugas, Dua Budak Sabu Asal Banjarmasin Ditangkap

Barselnews, Kapuas – Sat narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang budak sabu asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selasa (9/4/2019) skitar pukul 16.00 WIB.

Kedua budak sabu tersebut bernama Bahrian Himan (24) dan rekannya Fadli (37),warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua buak sabu.

“Sebelum melakukan penangkapan kedua pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang haram tersebut dipinggir jalan Trans Kalimantan, tepatnya di kilometer 14 Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur,” kata Suherman. Jumat(12/4/2019).

Ia membeberkan, sebelumnya Selasa 9 April 2019 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba jenis Sabu.

Mendapatinformasi trsbut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyisiran disepanjang lalan lintas Trans Kalimantan, setibanya di Desa Anjir Serapat pihaknya berselisihan dengan mobil sedan warna merah nopol DA 1581 TAO yang dicurigai.

Pihaknya, pun membuntuti mobil tersebut sampai di Polsek Kapuas Hilir dan dilakukan penghadangan serta pengeledahan didalam mobil.

Ia mengungkapkan, namun sayang dalam pengeladahan tersebut tidak ditemukan barang haram tersebut.

Pihaknya hanya menmukan 1 HP merk VIVO 1816, 1 HP merek samsung warna Putih dan 1 HP merek Samsung warna Gold.

“Setelah dilakukan interogasi akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu telah dibuang ijalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat,” ungkap dia.

Pihaknya pun melakukan pencairan pada Rabu (10/4/2019) sekira pukul 13.00 ditempat yang diakuinya keduanya. Benar saja  ditemukan plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu di pinggir jalan Lintas Trans Kalimantan.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (JM/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *