
Barselnews, Kuala Kapuas-Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eleketronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia.
Hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eleketronik (SPBE) yang telah diterapkan tersebut diterima Wakil Bupati Nafiah Ibnor dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla akhir bulan lalu.
Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengubah rasa syukur atas hasil evaluasi tersebut.
“Walaupun nilai indeksnya cukup, akan tetapi masih banyak Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia ini yang menerima hasil evaluasi yang masih berada dibawah Kapuas,” kata dia.
Sementara itu Plt Kadis Kominfo H Suwarno Muriyat, Rabu (17/4/2019) saat mendampingi Bupati Kapuas meninjau sejumlah TPS mengatakan
hasil evaluasi SPBE Pemerintah Kabupaten Kapuas masih berada pada indeks 2,24 (cukup).
Untuk mencapai nilai indeks tertinggi sebesar 4,2 – 5,0 (Memuaskan) pihaknya harus memiliki kebijakan terkait dengan proses bisnis terintegrasi, rencana induk SPBE, anggaran TIK yang memadai dan kebijakan pengoperasian pusat data agar penilaian SPBE nya tinggi.
“Kita optimistis, kualitas pelaksanaan SPBE pada tahun depan akan semakin meningkat, karena 37 indikator rekomendasi dari Kemenpan RB sebagian besar sudah mulai dilaksanakan pada awal 2019 ini,” jelasnya.
Hal itu sebagai wujud komitmen kuat Bupati Kapuas dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) 95/ 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Permenpan RB Nomor 05 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE.
Secara rinci mantan Kabag Humas, dan protokol Setda Kapuas ini menambahkan bahwa tingkat kematangan pada kapabilitas proses tersebut terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur, optimum.
Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis juga terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi.
Setiap tingkat (level) lanjut dia, memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat (level) yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat (level) yang lebih rendah.
“SPBE harus dilaksanakan dengan prinsif efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan,” jelasnya.
Ketujuh prinsip diatas memerlukan kecermatan, dan komitmen bersama. Perpres 95 tahun 2018 pasal 34 telah membagi aplikasi SPBE menjadi dua kategori yakni umum, dan khusus.
“Namun yang tidak kalah pentingnya adalah ketetsediaan, dan kevalidan data, manajemen, TIK, pengetahuan, sumber daya manusia, perubahan, dan layanan berbasis elektronik” pungkasnya.(JM/A1).
