Jumat, Oktober 16

Disnakertrans Barsel Sebut Ada Satu Perusahaan Belum Bayar THR Karyawannya

Barselnews, Buntok-Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa ada satu perusahaan di wilayah setempat yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

“Hal tersebut berdasarkan pengaduan dari salah seorang karyawannya kepada pihaknya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Agus In’Yulius melalui Kabid Hubungan Industrial, dan Jamsostek, Beno Kalajari, di Buntok, Senin, 3 Juni 2019.

Ia mengatakan, perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya tersebut bergerak di bidang angkutan batubara yang beroperasi di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

“Untuk itu, kita akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, karena untuk penindakan kewenangan pihak provinsi,” ujar Beno Kalajari tanpa menyebutkan nama perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya tersebut.

Terkait bagaimana tindakan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR bagi pekerja/buruhnya itu lanjut dia, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Disnakertrans Kalimantan Tengah nantinya.

Padahal menurut dia, sebelumnya Bupati Barito Selatan telah mengeluarkan surat edaran nomor 252/Disnakertrans/V/2019 pada 15 Mei 2019 terkait hal itu kepada seluruh BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito Selatan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Surat edaran Bupati Barito Selatan tersebut telah disampaikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta yang ada di wilayah Barito Selatan ini,” ujarnya.

Didalam surat edaran itu lanjut dia, telah dijelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR bagi pekerja/buruh, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

Pihak BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta harus melaporkan rekapitulasi THR tersebut kepada Disnakertrans Barito Selatan pada 28 Juni 2019, sehingga diketahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran THR bagi buruh, dan pekerjanya.(BI/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *