
Barselnews, Kapuas – Salah satu upaya mengantisipasi Kabakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli dialogis menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar
“Saya bersama anggota melakukan kegiatan Patroli dialogis menyampaikan kepada masyarakat terkait sanksi dan hukuman apa bila melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kapolsek Kapuas Barat IPDA Eko Sutrisno.
Ia mengatakan, sasaran kegiatan disampaikan kepada warga Desa Pantai terkait maklumat Kapolda Kalimantan Tengah No mak/1/VI/2019 tanggal 19 juni 2019 tentang larangan dan sangsi pidana melakukan kegiatan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar lahan.
“Sebagai bentuk sinergitas antara Polsek Kapuas Barat dalam kegiatan tersebut kami menerima bantuan satu unit alat pemadam api ringan (apar) dari masyarakat yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah satu sarana kelengkapan upaya penanganan Karhutla,” beber dia.
Ia menambahkan, kegiatan patroli dialogis ini akan rutin dan terus di lakukan sebagai upaya preemtif dalam pencegahan Karhutla dengan mengugah kepedulian dan peran serta aktif masyarakat untuk aksi-aksi dalam upaya pencegahan disekitar dilingkungannya.
“Karena berdasarkan evaluasi dari kejadian kebakaran hutan dan lahan dari tahun-tahun sebelumnya, manajemen pencegahan kebakaran dengan menekankan pada kewaspasaan , kerjasama antara masyarakat atau swasta dengan aparatur pemerintah menjadi poin penting pencegahan kebakaran dan partisipasi aktif masyarakat lokal di sekitar area rawan kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.
Ia berharap, dengan mencegah kebakaran hutan dan lahan dapat mengindarkan
kerusakan lingkungan baik flora dan fauna, terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat dan Menghindarkan kita dari citra sebagai bangsa pembakar hutan dimata masyarakat internasional.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini akan merubah pola pikir masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Sebab tau hukum dan dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
