
Barselnews, Kuala Kapuas-Polres Kapuas, Kalimantan Tengah memberikan toleransi sementara bagi kendaraan angkutan barang diatas batas maksimum delapan ton melintasi Jembatan Pulau Telo.
“Kita masih memberikan toleransi sementara bagi mobil angkutan barang diatas delapan ton melintas diatas jembatan pulau telo,” ucap Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid, SH, di Buntok, Jumat.
Hal tersebut mengingat saat ini masih dilaksanakan pekerjaan pembongkaran trotoar, dan belum dilakukan mengangkat lantai pracetak dobel T dengan panjang 60 meter, dan oleh sebab itu kendaraan roda empat angkutan barang masih diizinkan sementara untuk melintasi.
“Sedangkan untuk perbaikan jembatan sebenarnya sudah dimulai pada 7 Juli 2019 lalu, namun pembongkaran jembatan akan dilakukan setelah material dari Jakarta, dan Banjarmasin datang,” kata Kasat Lantas Polres Kapuas.
Menurut dia, kalau material sudah datang dari Banjarmasin, maka akan dilakukan pemasangan, sehingga kendaraan angkutan barang diatas delapan ton tidak diperbolehkan lagi melintas pada jembatan tersebut, dan yang bisa melintas hanya kendaraan angkutan dibawah delapan ton saja.
Meskipun demikian kata dia, pada jembatan tersebut hingga saat ini masih diberlakukan buka tutup satu jalur.
Untuk mengatur arus lalulintas dari arah Kapuas menuju Palangka Raya, dan sebaliknya, pihaknya telah berkoordinsi dengan pihak terkait agar arus lalulintas bisa berjalan dengan lancar.
“Kita juga telah menurunkan dua orang personil dari Satlantas Polres Kapuas sebanyak dua orang untuk mengatur arus lalulintas demi kenyaman pengendara,” tandasnya.(Djemmy Napoleon/A1).
