
Barselnews, Kapuas – DPRD Kapuas merekomendasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Lifere Agro Kapuas dengan karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) termasuk status karyawan tetap warga lokal.
Hal tersebut dilakukan setalah DPRD Kapuas melakukan RDP antara PT LAK dengan Karyawannya.
Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan, permasalahan tuntutan karyawan sudah diakomordir baik mengembalikan upah sebelum adanya perubahan dan upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten(UMK), kemudian membayar upah mogok kerja selama 10 hari.
“Kami tidak bisa mengatakan upah mogok kerja ini legal maupun ilegal ada lembaga yang memiliki kewengan untuk memutuskan ini,” kata Algrin Gasan usai RDP diruang rapat gabungan komisi, Kamis, 18 Juli 2019.
Karena lanjut dia, lembaga otoritas yang berhak memutus tuntutan baru para karyawan yakni upah mogok kerja adalah Pengadilan Hubungan Industrial.
Meskipun beberapa tuntutan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada Karyawan.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak memihak kepada siapapun dalam hal ini. Karena ini aturan dan perundang undangan, oleh sebab itu harus tunduk dan patuh.
“Kita DPRD merekomendasi kepada PHI terkait legal atau ilegal tuntutan baru oleh karyawan PT LAK. Apa pun putusannya semua pihak harus tunduk baik pihak perusahaan maupun karyawan,” tandas dia.
Ia berharap,melalui RDP ini dapat menyelesaikan akselerasi percepatan tuntutan buruh PT LAK dan menejeman perusahaan.
“Sehingga pihak perusahaan merasa aman untuk berinvestasi di Kabupaten Kapuas dan karyawan pun sejahtera,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
