Beranda Headline Tim Gabungan Ringkus Satu Orang Kawanan Spesialis Jambret di Gunung Mas

Tim Gabungan Ringkus Satu Orang Kawanan Spesialis Jambret di Gunung Mas

504
0

Barselnews, Kapuas – Satu orang pemuda berinisial DS (25) pelaku pencurian dengan kekerasan atau spesialis jambret berhasil diringkus tim gabungan Polsek Kapuas Timur, Satreskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Gunung Mas.

Pelaku berhasil ditangkap di Puskesmas Tumbang Anjir, Jalan Damang Sawang RT. 01 Kelurahan Tampang Tumpang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah SH mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang spesialis pencurian dengan pemberatan atau jambret yang sering beraksi di jalan raya diwilayah Kapuas.

“Kita telah menangkap salah satu kawanan spesialis jambret berinisial DS di Kabupaten Gunung Mas,” kata Siti Rabiatul Adawiyah kepada Barselnews, Senin 22 Juli 2019.

Sementera rekannya berinisial AH (21), lanjut dia, masih dilakukan pengejaran. DS dan AH ini spesialis jambret merupakan warga Desa Purwodadi II RT 18, Kelurahan Tamban Luar, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

“Sementara satu pelaku lain merupakan rekannya berinisial AH merupakan residivis yang telah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama dan kita masih melakukan pengejaran,” tandas dia.

Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Siti Hamdah (53) warga Gudang Hirang RT 13, Kelurahan Sungai Tabuk, Kecamatan. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Bahwa pada Jumat 21Juni 2019 sekitarpukul 18.45 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM. 09, Kelurahan Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur telah terjadi tindak pidana Pencurian disertai dengan kekerasan atau di jambret saat pulang dari Banjarmasin menuju Kapuas.

Tas korban ditarik oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan kabur arah Desa Catur Kecamatan Bataguh.

“Untuk pelaku yang sudah diamankan kita jerat dengan pasal Tindak pidana dugaan Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” tandas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here