Jumat, Oktober 16

Komisi II DPRD Barito Selatan Minta Rekanan Bekerja Profesional

Barselnews, Buntok – Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ideham meminta rekanan bekerja secara profesional.

Ia mengatakan, sesuai Perpres RI nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut para rekanan profesional dalam bekerja.

“Artinya aturan mainnya sangat jelas, baik untuk mendapatkan ataupun mengerjakan proyek pemerintah yang prosesnya melalui tender atau lelang dengan Unit Layanan Pelelangan (ULP),” kata Ideham kepada Barselnews, Minggu, 4 Agustus 2019.

Berdasarkan aturan di dalam perpres, lanjut dia, tidak diperbolehkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk penguasa. Aturan tender harus dilaksanakan secara terbuka.

Dengan demikian, sehingga kewenangan panitia lelang saat E-tendering hanya mengundang rekanan dan menilai harga penawaran. Dan dalam proses E-tendering itu juga, penawaran terendah yang dalam aturannya memenuhi syarat sebagai pemenang.

Ia juga meminta kepada pihak ULP juga bekerja secara profesional jangan memenangkan salah satu rekanan atau oknum tertentu dari lingkaran penguasa.

“Saya tegaskan kepada ULP Barsel dalam proses tender untuk melaksanakannya sesuai mekanisme. Jangan coba-coba menyalahi aturan, karena semuanya ada proses hukum,” tandas dia. (U/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *