Kamis, Oktober 15

Dinkes Gelar Pertemuan Evaluasi Pelaksanaan DAK Nofisik dan Program BOK

BarselNews, Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan DAK nonfisik program bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019 di aula Dinas Kesehatan setempat, Senin 2
September 2019.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, H Siswandoyo, Selasa 3 September 2019 mengatakan, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan salah satu sumber pendanaan untuk menunjang operasional pelayanan di puskesmas, yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat utamanya promotif dan preventiv di wilayah kerja puskesmas.

Dikatakannya, kebijakan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan dimulai sejak tahun 2016. DAK non fisik ini terdiri dari dana BOK, akreditasi puskesmas dan dana jaminan persalinan (Jampersal). Dan pada tahun 2019 ini Kabupaten Barito Utara memperoleh DAK non fisik bidang kesehatan sebesar Rp19,9 miliar.

Dana sebesar Rp19,9 miliar tersebut untuk dana BOK puskesmas sebesar Rp12,9 miliar, dana distribusi obat dan E logistik sebesar Rp367,6 juta, dana BOK UKM Sekunder Kabupaten sebesar Rp1,043 miliar, dana dukungan manajemen BOK dan Jampersal Kabupaten sebesar Rp850 juta. Kemudian untuk dana jaminan persalinan sebesar Rp1,5 miliar lebih, dan dana akreditasi puskesmas sebesar RpRp3,1 miliar lebih.

“Untuk anggaran DAK non fisik bidang kesehatan tahun 2019 meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2018. Dengan meningkatnya anggaran ini diharapkan agar pelaksanaan program ddan kegiatan di puskesmas dapat dilaksanakan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Plt Kadis Kesehatan Siswandoyo.

Dana BOK jelasnya diarahkan untuk meningkatkan kinerja puskesmas dalam upaya kesehatan promotif dan prventif dalam mendukung pelayanan kesehatan diluar gedung dengan didukung manajemen puskesmas yang baik.

Lebih lanjut Siswandoyo mengatakan, dalam pengelolaan di puskesmas BOK merupakan satu kesatuan sumber pembiayaan operasional untuk pelaksanaan upaya kesehatan bersama sumber dana lainnya yang ada di puskesmas seperti dana kapitasi BPJS dan dana lainnya yang sah yang dikelola menggunakan mekanisme APBD.

“Untuk itu, prinsip-prinsip tatakelola yang baik yakni transparan, efektif, efesien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh kita semua,” imbuhnya.(DN/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *