Jumat, Oktober 16

Beban Kerja Komisi DPRD Kapuas Harus Disamaratakan

Barselnews, Kapuas – Beban kerja Komisi DPRD Kapuas harus disamaratakan. Jangan sampai ada Komisi over kapasitas, surplus, sedih dan menangis. Demikian disampaikan anggota DPRD Kapuas, Darwandie disela pembahasaan tata tertib dewan. Kamis, 5 September 2019.

Darwandie mengatakan, pembahsan tata tertib Dewan sudah ada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman pengisian tata tertib ada juga adobsi UUMD3.

“Semoga pembahasan tatib ini bisa selesai dalam satu dua hari kedepan. Kenapa? Karena tatib itu kan rohnya hanya ada dua undang-undang, pertama undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan kedua PP 12 tahun 2018,” kata Darwandie kepada Barselnews.

Karena tatib sudah diatur dalam dua peraturan tersebut, lanjut dia, sehingga pihaknya hanya membuat semacam kesepakatan terkait dengan muatan lokal.

“Muatan lokal ini kita atur melalui kebijakan kebersamaan dalam rapat pembahasan tatib ini. Apa yang atur? Ya seperti diskresi pimpinan dan kemitraan mitra kerja komsi,” jelas dia.

Politisi senior PPP ini melanjutkan bahwa mitra kerja komisi ini pelaksanaan tugasnya tentu ada beban-beban kerja. Nah beban kerja inilah yang harus disamaratakan, jangan sampai ada komisi surplus, komisi sedih dan menangis.

“Misalnya komisi satu atau empat kalau beban kerjanya terlalu besar maka nanti tidak komprehensif. Artinya dalam persoalan percermatannya nanti akan ada efisiensi-efisiensi yang tidak jalan. Nah inilah yang mau digodok terkait kesepakatan mitra kerja,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *