
Barselnews, Kapuas – DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna internal, terkait tata tertib dan kode etik serta berita acara pengumuman komposisi usulan unsure pimpinan dewan definitif. Senin, 16 September 2019.
Rapat tersebut dipimpin ketua sementara DPRD Kapuas, Algrin Gasan S.Hut didampingi Wakil ketua sementara Yohanes, ST dan diikuti sejumlah legislator lainnya.
“Rapat paripurna internal DPRD Kapuas ini tentang tata tertib (tatib) dan peraturan kode etikdewan dan berita acara pengumuman komposisi usulan unsur pimpinan difinitif masa bakti 2019 – 2024” kata Sekwan DPRD Kapuas, Drs Hidayatullah.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kapuas, Enggan Wahyu SK, membacakan pengumuman rancangan peraturan DPRD Kapuas, tentang tata tertib dan kode etik tersebut.
“Bahwa hasil pembahasan peraturan DPRD Kabupaten Kapuas tentang kode etik dan tata tertib, dan peraturan DPRD Kapuas saat ini sedang dalam proses fasilitasi pada biro hukum Setda Pemprov Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah selama 14 jari kerja” ucap dia.
Algrin Gasan, pimpinan sidang mengatakan selanjutnya hal itu akan dituangkan dalam surat tentang usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kapuas.
“Yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, melalui Bupati Kapuas untuk kemudian diresmikan sebagai ketua dan wakil-wakil ketua DPRD Kabupaten Kapuas difinitif,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
