Kamis, Oktober 15

Membayar Pajak Lebih Mudah Dengan Cara Online

Barselnews, Buntok – Banyak cara yang ditawarkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar secara online.

Demikian disampaikan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Buntok, Widanarko kepada Barselnews. Senin, 16 September 2019.

“Bayar Pajak Online merupakan metode baru dalam membayar pajak yang dilakukan secara online dan real time. Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Widanarko.

Ia menjelaskan, pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik, simpel, dan fleksibel. Para wajib pajak tidak perlu lagi antre berjam-jam di Bank kantor POS Presepsi. Saat ini semuanya bisa dilakukan di depan komputer dimanapun berada.

Pengembangan MPN G3, lanjut dia, dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.

Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran.

“Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda,” jelas dia.

Menurutnya, modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan canvassing yang dilakukan KP2KP Buntok di wilayah Barsel, masih banyak masyarakat yang menggunakan cara konvensional dalam membayar atau menyetor pajaknya.

Terdapat beberapa daerah di Barsel yang merupakan kantong-kantong ekonomi, misalnya Desa Ranggailung, namun tidak terdapat fasilitas tempat pembayaran pajak.

Sehingga masyarakat yang sadar akan kewajiban perpajakannya secara konvensional harus mengeluarkan tambahan biaya transportasi yang tidak sedikit untuk sampai pada unit Bank/POS Presepsi dalam membayar/menyetor pajak.

“Melihat hal tersebut kita telah berkoordinasi dengan PT. POS Cabang Buntok dan Pihak Perbankan dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Kantor PT. POS Cabang Buntok, menyatakan bahwa mereka siap mensupport kegiatan masyarakat dalam membayar/menyetor pajaknya.

Mereka siap jemput bola ke desa-desa yang merupakan kantong-kantong ekonomi di wilayah Barsel dari setiap unit PT. POS yang berada di masing-masing kecamatan di wilayah Barsel.

Oleh karena itu kami menghimbau kepada aparatur desa untuk berkoordinasi dengan pimpinan unit POS terdekat dalam rangka memfasilitasi kewajiban masyarakat dalam membayar/menyetor pajaknya.

Sedangkan dari pihak perbankan akan mengembangkan aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN) untuk para agen-agennya (branchless banking) yang berada di masing-masing desa yang potensial sebagai kantong ekonomi.

Kemudahan pembayaran/penyetoran pajak dari masyarakat akan meningkatkan pendapatan Negara sehingga kemandirian APBN kita dapat terwujud.

Sinergi yang baik antara pemerintah daerah (desa), PT. POS, Bank persepsi dan DJP (KP2KP Buntok) di wilayah Barsel dalam rangka pengamanan penerimaan Negara demi kemakmuran masyarakat khususnya Barsel sangat diharapkan, karena penrimaan Negara dari sektor pajak ujungnya kembali ke masyarakat .

“Yang terpenting adalah bayarlah pajak di bank persepsi atau kantor pos, jangan bayar pajak di kantor pajak atau kepada pegawai pajak. Dan banggalah karena sudah membayar pajak,” ucap dia. (U/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *