
BarselNews, Muara Teweh – Kabut asap yang terjadi di Kabupaten Barito Utara semakin menebal dan bertambah pekat, untuk itu Bupati Barito Utara mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja ASN/PNS selama musibah kabut asap ini.
Pengaturan jam kerja baai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara ini berdasarkan surat edaran nomor : 061/88/ORG/2019 yang ditandatangani oleh Bupati barito Utara, H Nadalsyah pad a18 September 2019.
Bupati barito Utara H Nadalsyah mengatakan, dalam surat edaran tersebut diberitahukan untuk waktu masuk kerja sementara diatur menjadi pukul 08.00 WIB dan waktu pulang tetap sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“pada kondisi normal, para ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang tetap seperti biasanya yakni pukul 16.00 WIB,” terangnya, Rabu 18 September 2019.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD agar direktur mengatur jam kerja tersendiri, sehingga pelayanan kesehatan berjalan normal. Untuk kegiatan apel pagi, apel sore, apel gabungan dan senam sementara dihentikan.
“semua pegawai dilingkup Pemkab barito Utara untuk memelihara keamanan kantor dan lingkungan masing-masing, terutama bahaya kebakaran,” jelasnya.
Bupati menambahkan, ketemtuan ini berlaku sejak tanggal dikelaurkan sampai dengan kondisi kabut asap menghilang dan kualitas udara kembali sehat.(DN/A2)
