
BarselNews, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan yang beroperasi diwilayah hukum Polres Barito Utara.
Pelaku diketahui berinisial TR yang melakukan pembakaran lahan di Jalan Simpang sebelah kanan Desa Mukut, Kecamatan Lahei pada Senin 2 September 2019 lalu.
Kapolres Barito Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dostan Matheus Siregar SIK dalam press conference yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Barut, Kamis 26 September 2019 menyebutkan, awalnya anggota Polsek Lahei mendaptkan laporan dari anggota BPBD Barito Utara bahwa terdapat titik api di desa Mukut.
“Seelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Lahei bersama anggota BPBD dan Koramil Lahei melakukan pengecekan ke TKP. Sesampainya dilokasi benar ada lahan yang terbakar, sehingga petugas langsung memadamkan api,” ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan Kapolres, bahwa lahan yang terbakar diperkirakan seluas kurang lebih dua hektar. Kemudian anggota Polsek Lahei mencari pelaku pembakaran dan pemilik lahan yang terbakar.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat 20 September 2019 diketahui lahan tersebut milik TR.
“Setelah diperiksa, TR mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan pembakaran dengan cara mengumpulkan ranting, kayu dan daun yang kering menggunakan korek api,” jelas kapolres.
Modus pelaku, yakni setelah api menyala, pelaku pindah ke tempat lain untuk menghidupkan api lagi dilahan yang sama sebanyak lima kali. Pelaku juga membuang korek api ke api dan segera meninggalkan lahan tersebut.
“Tersangka TR mengaku bahwa lahan yang terbakar tersebut sebelumnya ditumbuhi pepohonan dan rumput yang kemudian ditebang dan dibersihkan. Setelah kering tersangka langsung membakar tumpukan kayu dan rumput tersebut,” ungkap Dostan.
Rencananya, lanjut dia, lahan yang telah dibakar tersebut akan digunakan untuk menanam padi dan ditanam pohon karet dan jengkol.
“Terhadap pelaku diancam dengan pasal 187 jo 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau pasal 25 Perda Provinsi Kalimantan tengah nomor 5 tahun 2003 tentang pngendalian hutan diancam kurngan peling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,” tegasnya.(DN/A2)
