
BarselNews, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara, kembali mengamankan AS, pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jalan Batu 05a masuk wilayah Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Minggu 15 September 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Pelaku di amankan oleh jajaran kepolisian pada Sabtu 21 September 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK dalam press conference dihalaman Mapolres Barito Utara, Senin 30 September 2019 mengatakan, kejadian berawal sewaktu Personil Polsek Montallat melaksanakan patroIi roda dua dan mendapatkan informasi dari BPBD Barut, bahwa terdapat titik api di jalan baru Desa Kamawen.
Kemudian, lanjut dia, Petugas berangkat ke titik api dan setibanya di TKP sudah ada Tim BPBD dan Koramil Kecamatan Montallat sedang melakukan pemadaman api.
“Petugas kepolisian langsung ikut memadamkan api yang masih menyala hingga sore hari,” ujar Dostan.
Sementara, kata dia, untuk luas areal lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektar.
Selanjutnya Petugas mencari pelaku Pembakaran dan pemilik lahan yang terbakar, akan hetapi pelaku tidak ditemukan di lokasi kebakaran hutan dan lahan, karena Lokasi yang terbakar jauh dari pemukiman penduduk.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama satu Minggu anggota polsek Montallat mengetahui keberadaan pemilik lahan yang terbakar dan mengamankan pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menebang pohon sebanyak satu hektar pada awal bulan Agustus 2019 selama dua Minggu untuk rencana menambah lahan kebunnya, karena sebelumya pelaku ada memiliki lahan satu hektar dan ada tanaman bibit sawit tahun 2017 sebanyak satu hektar.
Tetapi masih tertinggal setengah hektar bibit sawit yang masih hidup dan sisanya bibit sawit yang ditanam itu mati dimakan hewan Iandak dan terdapat semak belukar yang banyak.
Kemudian pelaku setelah selesai menebang pohon sebanyak satu hektar bersebut Iangsung di rundap dan untuk semak belukar yang kering dikumpulkan dan dibakar.
“Setelah selesai dibakar lahan bersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kembali blbit sawit sebanyak luas areal 1,5 hektar oleh pelaku,” Kata Kapolres.
Terhadap pelaku, tambah dia, Terhadap pelaku diancam dengan pasal 187 jo 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (DN/A2).
