Jumat, Oktober 16

DPRD Barsel Nilai Draf Susunan KUA PPAS Menyalahi Aturan

Barselnews, Buntok-Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah HM Farid Yusran menilai draf penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat masih banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan.

“Oleh karena itu, dalam rapat ini kita akan mencoba untuk meluruskannya bersama dengan pihak eksekutif,” katanya disela rapat pembahasan struktur anggaran KUA PPAS, di Buntok, Selasa.

Ia menjelaskan, adapun hal-hal yang dinilai menyalahi aturan dalam draf itu diantaranya defisit anggaran mencapai 17 persen, padahal sesuai dengan ketentuannya maksimum hanya 3,5 persen saja.

“Kita sudah mengingatkan supaya hal itu diperbaiki, dan didalam rapat pembahasan yang kita laksanakan ini, pihak eksekutif sepakat untuk memperbaikinya,” ucap Farid Yusran.

Setelah itu lanjut dia, pihaknya akan memberikan waktu kepada eksekutif melakukan rasionalisasi agar dalam penyusunan KUA PPAS nya dapat menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita nantinya akan memberikan waktu selama 1 Minggu kepada pihak eksekutif melakukan rasionalisasi,” ucap ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Menurut dia, pada saat mereka sedang melaksanakan rapat rasionalisasi, pihaknya berencana turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan, dan ini sesuai dengan tugas anggota dewan dalam fungsi pengawasan.

Ketika ditanyakan terkait proyek multi years? Farid Yusran mengatakan, itu akan dibahas dalam pembahasan PPAS, dan nantinya akan dibahas secara tersendiri.

Karena kata dia, proyek multi years itu merupakan hal baru bagi kita di Barito Selatan, sehingga perlu dilakukan pencermatan, sebab kita orang yang masih baru di DPRD.

“Proyek multi years itu kan dibahas pada saat anggota DPRD periode sebelumnya, sehingga kita perlu melakukan pencermatan, dan mudah-mudahan tidak ada permasalahan, walaupun gembar gembornya ada banyak masalah,” kata dia.

Kalau memang dari hasil pencermatan nantinya proyek multi years itu ada masalah, maka kita tidak mau terlibat.(BI/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *