
Barselnews, Pulang Pisau-Gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dalam beberapa minggu terakhir ini mengalami kelangkaan, dan harganya melambung tinggi dengan harga Rp 37 ribu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Barselnews, di Pulang Pisau, Rabu, harga gas elpiji ukuran 3 kilogram ditingkat eceran mencapai Rp 35.000 hingga Rp 37 ribu.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo memerintahkan kepada Disperindagkop untuk mengecek langsung ke distributor LPG.
“Saya memerintahkan kepada Disperindagkop untuk melakukan pengecekan terkait kendalanya apa saja, supaya bisa mengembalikan standar dan stabil harga di pasaran,” kata Bupati.
Untuk itu, kata Edy, ia meminta agar Disperindagkop sesegera mungkin melakukan cek lapangan, dan dirinya meminta agar persoalan ini supaya cepat diatasi.
Sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau nomor 510/ 112/DPPK-UKM/IV/2019 tentang pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam surat edaran Bupati Pulpis ini, Bupati Pulpis mengimbau kepada agen dan pangkalan LPG tabung 3 Kg untuk memperhatikan larangan untuk melayani atau menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada pengecer (kios/toko/warung) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.
Adapun isinya melarang masyarakat melakukan penimbunan dan atau menyimpan serta penggunaan elpiji tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Melalui edarannya tersebut, LPG tabung 3 Kg bersubsidi hanya di jual kepada rumah tangga atau usaha mikro sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah.
Bupati Pulpis mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri / Pegawai BUMN/ BUMD, dan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang tidak memiliki Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/ Desa setempat untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 Kg bersubsidi dan beralih menggunakan LPG tabung 5,5 Kg dan 12 Kg.
Bupati juga meminta pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi untuk memasang spanduk dengan mencantumkan nama pangkalan, nama agen dan HET sesuai yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
Selain itu, melalui Surat Edarannya, Bupati Pulpis meminta kepada Agen atau Pangkalan untuk menuliskan Slogan ” Kios ini Tidak Melayani Penjualan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi kepada (Pengecer/Toko/Warung),” Dan jika melalui Surat Edaran itu para Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi mengindahkan, maka akan mendapatkan Sanksi sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.(Sendri/A1).
