
BarselNews, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah yakni Anang Suradi alias Anang (19) Andre Paulus alias Ago (21).
Kedua pelaku tersebut berhasil menggasak barang dan uang yang terjadi di Jalan Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada 11 November 2019 kemarin lusa dengan korban Neti Neti Kumala Sari Dewi.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Kamis 14 November 2019 mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, kedua pelaku melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Saat melakukan pencurian, tersangka Anang Suradi berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-milik korban.
Sementara Andre Paulus alias Ago berperan membantu tersangka Anang Suradi memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban, mengawasi keadaan sekitar rumah korban, serta memberitahu Anang Suradi apabila aksi pencuriannya diketahui oleh orang lain.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku membaginya. Dari tangan Anang, berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang pecahan 100 USD, satu lembar uang pecahan1 USD, satu lembar uang pecahan 5 USD, dua lembar uang pecahan 5 Ringgit, satu lembar uang pecahan 1 Ringgit.
Selanjutnya, 10 lembar pecahan 1 Riyal, dua lembar pecahan 50 Riyal, dua lembar pecahan 5 Riyal, satu lembar pecahan 1 Riyal, empat lembar pecahan 10 Riya, satu lembar pecahan 10 SD, satu lembar pecahan 100 Bath, satu buah jam tangan merk SKMEI warna silver, satu buah kamera merk Casio warna silver, satu HP merk Nokia warna hitam, satu laptop merk Acer warna biru dan charger, dan satu laptop merk Toshiba warna abu-abu dan charger.
Sementara, lanjut Kristanto, dari tangan Andre Paulus alias Ago diamankan barang bukti berupa satu lembar uang pecahan 100 USD, satu lembar uang pecahan 1 USD, satu buah handycam merk Panasonic, satu jam tangan merk Mirage dan satu buah jam tangan merk Sophie Martin.(DN/A2)
