
BaraelNews, Muara Teweh – Masyarakat dari empat desa yakni desa Mukut, Pendreh, Nihan dan Karamuan harus menelan kekecewaan, pada rapat hearing yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Barito Utara, terhadap permasalahan PT Satriadi Abdi lestari (SAL) dengan masyarakat dari empat desa tersebut, menyangkut masalah tumpang tindih lahan di areal perusahaan, Selasa 26 November 2019.
Pasalnya dari hasil rapat hearing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan dan dihadiri pihak Eksekutif, perwakilan PT SAL, para Kades dari empat desa dan perwakilan masyarakat, belum dihasilkan kejelasan penyelesaian permasalahannya, dan Dewan pun terpaksa menjadwalkan lagi pertemuan ulang terkait masalah tersebut melalui Rapat Banmus DPRD.
Hal itu lantaran ketidak hadiran pimpinan perusahaan yang dapat mengambil keputusan dalam rapat tersebut, atau pihak PT SAL yang hadir dalam pertemuan tersebut, bukan orang yang dapat memgambil keputusan dalam rapat tersebut.
Pimpinan Rapat, Permana Setiawan mengatakan, bahwa pertemuan mengenai masalah antara PT SAL dan masyarakat ini akan kembali dijadwalkan.
Dewan, kata Permana, akan menyurati pimpinan PT SAL terkait kesiapan untuk menghadiri RDP kembali bersama dewan dan pihak terkait, dengan membawa dokumen yang lengkap.
Dari kesimpulan rapat, Perwakilan PT SAL diwajibkan untuk menyampaikan kepada pihak pimpinan mengenai pelaksanaan RDP berikutnya, yang akan dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Januari 2020.
“Dalam pertemuan berikutnya pimpinan PT SAL tidak boleh diwakilkan,” tegasnya.(DN/A2)
