
Barselnews, Pulang Pisau – Jajaran Polsek Kahayan Hilir bersama Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan mantan anak Kepala Sekolah berinisial ASR (18) terduga pencurian laptop di SDN Pulpis 7.
ASR merupakan warga Jalan Karuhei Tatau RT 02, Kelurahan Pulpis, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau yang juga mantan anak kepsek di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi Kepolisian menyebutkan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ruang Guru SDN Pulang Pisau 7, Jalan Hantasan Raya Rt 02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir pada Kamis, 19 Desember sekitar pkul 05.30 WIB.
Merasa kehilangan laptop, kepala SDN Pulpis 7, Dawam Mitaqim pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir.
Kapolres Pulpis, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, mengungkapkan penangkapan pelaku curat berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni Dawan Mutaqim selaku Kepsek, Ica seorang cleaning servis Sekolah dan Supian suami dari Ica.
Berdasarkan keterangan bahwa sebelum kejadian pencurian di SDN tersebut ada seorang laki-laki yang sering bermain atau datang ke sekolah Hantasan Raya ASR mantan anak Kepsek terdahulu.
Pelaku ini sering bermain dan datang ke sekolah serta juga sering keluar masukruangan, sehingga dari keterangan saksi-saksi yang mencurigai kalau pelakunya diduga ASR.
Ia membeberkan, hasil pengembangan dan keterangan saksi kemudian penyidik dibackup Resmob Polres melaksanakan lidik lebih lanjut. Serta mencari keberadaan pelaku dari saksi serta teman dekatnya, bahkan menggunakan ITE melacak nomor ponsel pelaku.
Dari teman pelaku itulah, lanjut dia, diperoleh keterangan bahwa pelaku ada menawarkan laptop dengan harga murah.
“Berdasarkan keterangan tersebut kita simpulkan bahwa diduga pelaku ASR lah yang melakukan pencurian dugaan pelaku pencurian laptop di SDN Hantasan Raya Kahayan Hilir,” ungkap dia.
Akhirnya posisi terduga pelaku ditemukan sedang berada di jalan Oberlin Metar, kemudian Anggota Polsek Kahayan Hilir dan Resmob langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku pun mengakui dan menunjukan dirinya menyimpan laptop curian tersebut kepada anggota,” beber dia.
Pelaku bersama barang bukti laptop, sepeda motor, dan kunci tang diamankan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses hokum selanjutnya.
Adapun modus pelaku, lanjut Widodo, diduga masuk dari pintu depan ruangan guru dengan cara mencongkel engsel pintu. Kemudian pelaku mengambil 2 unit laptop merk Acer beserta tasnya yang tersimpan di ruangan Guru SDN Pulang Pisau 7.
Atas kejadian tersebut korban atau pelapor Kepsek SDN Pulpis 7 mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 yang kemudian melapor ke Polsek Kahayan Hilir untuk Proses Lebih lanjut.
“Tindakan yang kita ambil, yakni mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan Polisi, mengamankan pelaku dan melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana Curat, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. (SENDRI/A2).
