Jumat, Oktober 16

Bejat! Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Muara Teweh

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Sungguh bejat dan setan apa yang merasuki seorang pria paruh baya berinisial M (50), tega mencabuli dan menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun hingga lima kali.

Perbuatannya tersebut dilakukan pelaku pada Desember 2019 lalu di rumah lanting miliknya dengan modus mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain dengan sebilah golok.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku bahwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lanting miliknya.

“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengancam korban dengan sebilah golok agar tidak memberitahukan kepada orang tua atau siapapun,” kata Kristanto kepada zonakalteng.co.id, Minggu, 19 Januari 2020.

Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban karena melihat gelagat aneh pada anaknya, dari keterangan anaknya sangat mengejutkan, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka.

Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumah lanting miliknya.

“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hokum selanjutnya,” ucap Kristanto.

Adapun barang bukti yang turutdiamankan, satu golok beserta sarungnya yang digunakan tersangka untuk mengancam korban, satu celana dalam milik korban dan celana milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82  UU RI No.17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahub 2002 tentang perlindungan anak. (DN/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *