
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara meringkus tiga pemuda saat tengah asyik bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, disalah satu barak Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Pada Selasa, 21Januari 2020.
Ketiga pelaku tersebut berinisial BR (37), AP (24) dan HA (38). Mereka masing-masing berperan sebagai pengedar, pembeli dan pemakai.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara, IPTU Adhy Heriyanto SH, mengatakan bahwa peranan ketiga orang tersangka yang diamankan yakni pengedar dan pemakai yang membeli barang haram tersebut.
Ia membeberkan, dari tangan ketiga pelaku diamankan sebanyak 15 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat 5,85 gram.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Adhy Heriyanto kepada zonakalteng.co.id, Rabu, 22 Januari 2020.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, sebanyak 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 5,85 gram, seperangkat alat hisap shabu/bong, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening.
Serta, satu set monitor CCTV, satu sendok takar, satu dompet kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu buah Handphone, satu kompor shabu, satu pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DN/A2)
