
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Tertangkapnya ES (19) dan MRM (15) karena diketahui mencuri sepeda motor majikannya di Muara Teweh.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa motor curian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk menebus handphone dan untuk makan sehari-hari.
Kedua tersangka merupakan mantan pekerja disalah satu warung milik korban yang berada di Jalan H Koyem, kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dimana kedua tersangka tahu persis kondisi dan lokasi tempat penyimpanan sepeda motor milik korban.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusama SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, rabu 29 Januari 2020 menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh kedua tersangka dijual kepada salah seorang warga kandui dengan nilai Rp 1.500.000.
Dari uang tersebut, kata kasat, kedua tersangka telah membagi hasil curian untuk jajan dan maksn sehari-hari.
“Salah satu tersangka mengakui bahwa uang tersebut selain untuk makan juga digunakannya untuk menebus HP yang telah digadainya,” terang Kristanto.
“Kami juga sebelumnya melakukan pencarian kedua tersangka di tempat-temnpat yang dicurigai sebagai lokasi persembunyian, namun tetap nihil. Hingga akhirnya, sekitar satu bulan dari kejadian, kedua tersangka berhasil ditangkap di salah satu warung di Kecamatan Gunung Timang,” imbuhnya. (DN/A2)
