ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan kurir saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Patih Rumbih, Kapuas pada Kamis, 30 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial MY (40), warga Jalan Barito, Gang XII, RT 28 RW 02, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Kita berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, Jumat, 31 Januari 2020.
Kasat Narkoba membeberkan, saat melakukan transaksi pelaku menggunakan mobil merk Toyota Calya Nopol KH 1645 BQ.
Saat digeledah, lanjut dia, ditemukan barang bukti narkoba berupa 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,55.
“Pelaku pun bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber dia.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu unit HP merk Realme warna biru, satu unit mobil merk Toyota Calya dan diduga sabu seberat 0,55 gram.
Untuk mempertangung perbutannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut yakni menawarkan atau menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dimaksud. (DJEMMY NAPOLEON/A2).