Jumat, Oktober 16

Dinas Perhubungan Kapuas Aktifkan Kembali Uji KIR

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas aktifkan kembali Pengujian Kendaraan Bermotor atau biasa disebut Uji KIR. Demikian  disampaikan kepala Dishub Kapuas, Vitrianson, Kamis, 6  Febuari 2020.

Vitrianson mengatakan, bahwa telah dibuka kembali penerbitan izin KIR setelah mendapatkan sertifikat karena telah terverifikasi dan dikalibrasi seluruh peralatannya.

“Setelah kita mendapatkan sertifikat tersebut maka diperbolehkan lagi melakukan uji KIR dan meneribtkan izin KIR nya,” kata Vitrianson.

Ia membeberkan, selama satu tahun pihaknya (Dishub) Kapuas tidak bisa menfungsikan peralatan untuk menguji kelayakan kendaraan angkutan, meski masih mengantongi izin sertefikat C dan operasional masih manual.

Sebelumnya izin ditutup karena tidak bisa memfungsikan peralatan untuk menguji kelayakan kendaraan angkuta. Hal tersebut, karena semua peralatan belum disertifikasi dan dikalibrasi.

“Semua kendaraan angkutan di Kapuas wajib memiliki dan menggunakan Sim Card. Namun dalam penggunaan sim card tersebut masih ada kelemahan, sebab kendaraan angkutan di Kapuas banyak berplat Kalimantan Selatan, apalagi kendaraan perusahaan yang tidak berplat KH,” jelas dia.

Terkait hal tersebut, sambung dia, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dishub Provinsi Kalteng. Kesimpulan dalam rapat tersebut pihaknya akan menyurati Dishub Provinsi Kalsel.

“Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Kalsel terkait plat DA kendaraan angkutan yang beroperasi di Kapuas, namun pemiliknya warga Kapuas. Kita tidak membatasi orang untuk berusaha, tetapi bagaimana kontribusi untuk membangun daerah,” ucapnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *