
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Sat Reskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kuala mengamankan Bandar dadu gurak dibelakang warung di Sei Bakut, RT 06, Kelurahan Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala pada Rabu, 5 Febuari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Soni Rizky membeberkan, pihaknya telah mengamankan seorang bandar dadu gurak berinisial HR (30), warga Jalan Sei Bakut RT. 06 Kecamatan Kapuas Kuala.
“Saat kita amankan pelaku sedang membuka permainan dadu gurak di belakang warung di Jalan Sei Bakut RT. 06, ” kata Sony Rizki, Kamis, 6 Febuari 2020.
Ia mengungkapkan, pada, Rabu 5 Febuari 2020 sekitar pukul 22.30 wib,telah tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian yang dilakukan HR diduga bandar dalam bentukpPerjudian dadu gurak.
Saat ini, lajunt dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 Tikar Purun corak warna putih, hitam dan merah, 1 terpal warna kuning, 2 lapak dadu warna hijau,1 tas selempang warna abu kehijauan.
Serta, tiga pasang atau 9 biji Dadu gurak,1 mangkok dadu warna biru hitam,1 piring corak bunga, 1 aki merk yuasa beserta kabel dan lampu dan uang tunai Rp 4.792.0000.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku dibidik pasal 303 KUHPidana tindak pidana perjudian,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
