Kamis, Oktober 15

Waduh! Pernikahan Dini di Pulang Pisau Meningkat, ini Penyebabnya?

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Berdasarkan data tercatat Pengadilan Agama Pulang Pisau angka pernikahan usia dibawah umur atau perikahan dini meningkat cukup tinggi.

Ketua Pengadilan Agama Pulpis, Sri Rosalinda mengatakan, memasuki awal bulan Febuari ini jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk Pengadilan Agama mencapai 9 pemohon.

“Pernikahan dini pada tahun 2020 meningkat, pasalnya baru berjalan satu bulan angka permohonan dispensasi nikah mencapai 9 pemohon, ” kata Sri Roslinda kepada awak media, Jumat, 7 Febuari 2020.

Ia membeberkan, pada tahun 2019 yang lalu jumlah pemohon dispensasi nikah mencapai 23 pemohon. Dengan rincian, 20 diantaranya Kabul, 1 pemohon di cabut, dan 2 pemohon di tolak.

“Meningkatnya dispensasi nikah di bawah umur disebabkan pengaruh media sosial, sehingga menyebabkan anak-anak terjebak dalam pergaulan negatif,” beber dia.

Selain itu, sambung dia, kurangnya pengawasan orang tua dalam mengawasi pergaulan anaknya dan lemahnya keimanan dan ketaqwaan menyebabkan seorang anak hanyut dalam pergaulan bebas.

Sehingga mereka tidak segan-segan, melakukan perbuatan merugikan atau pergaulan bebas sebelum nikah. Padahal usia mereka belum cukup untuk melangsungkan pernikahan.

“Rata-rata permohonan dispensasi nikah ini lantaran mereka tlah melakukan hal yang tabu layaknya pasangan suami istri,” ungkap dia.

Menurutnya, salah satu upaya pecegahan yang perlu dilakukan yakni para orang tua selalu mengawasi dan mengingatkan, serta membekali anaknya dengan pendidikan agama anaknya kuat.

Dengan demikian, anaknya akan bergaul dan berpacaran dengan cara-cara sehat, sehingga tidak melanggar norma, etika dan aturan yang dilarang agama dan Negara.

Ia pun mengimbau kepada anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, sex bebas dan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini.

“Kuncinya bergaul dan berpacaran dengan cara sehat, jauhi apa yang di larang, baik ajaran agama dan ketentuan serta aturan yang sudah di tetapkan negara, serta menikahlah pada batas usia yang telah dianjurkan,” tutupnya. (SENDRI/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *