
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan seorang dua orang keras tanpa izin. Kali ini jajaran Sat Sabhara Polres Kapuas, kembali mengamankan seorang wanita menjual Miras tanpa izin. Pada, Sabtu, 8 Febuari 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial HP (29) warga Dadahup RT.03 RW.01, Kecamatan Dadahup, Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui kasat Sahbara Iptu Jimin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial HP (29), berjualan minuman keras di Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku tertangkap tangan telah menjual minuman beralkohol jenis anggur putih Cap Orang Tua dan MC Donald Vodka Mix tanpa memiliki ijin dan tidak membayar restribusi daerah kepada Pemkab Kapuas,” kata Jimin
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas nomor 3/2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin dan tidak membayar restribusi daerah kepada pihak Pemkab Kapuas. Maka minuman keras bukan tipe C disita dan diamankan.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti sebanyak 12 botol minuman jenis anggur putih cap orang tua dan 32 botol MC Donal Vodka Mix. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
