
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Jajaran Polsek Kahayan Tengah mengamankan dua orang pencuri baterai tower BTS Telkomsel di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau. Kamis, 13 Febuari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian baterai tower BTS milik Telkomsel berinisial SI (30) dan RO (30),” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM SH, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Tengah IPDA Rozikin, Kamis, 13 Febuari 2020.
Kapolsek membeberkan, kronologis kejadian berawal saat salah satu pelaku RO berkunjung kerumah menjeguk orang tua SI yang sedang sakit pada Rabu, 12 Febuari 2020 sekitarpukul 21.00 WIB.
Setiba disana, rekannya merencanakan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Bukit Rawi. Hasil penjualannya dibagi dua untuk keperluan berobat orang tuanya.
Setelah sepakat, kemudian kedua pelaku berangkat menggunakan mobil pickup KH 9318 FD milik kakak salah satu pelaku sekitar pukul 22.30 Wib dengan membawa perlengkapan berupa Bor, tang, Gunting dan lain lain.
Sesampainya di TKP, sambung dia, kedua pelaku merusak gembok pagar dan pintu Celter tempat penyimpanan 20 unit baterai tower. Mereka pun berhasil membawa 14 unit baterai yang dimasukan kedalam pickup.
Saat, hendak mengambil sisanya 6 unit baterai tersebut tiba-tiba datang mobil Strada menghampiri mereka. Melihat hal tersebut kedua pelaku langsung melarikan diri dan sempat menjual 14 baterai tower.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, 20 unit baterai floting merk maxlife fgb12-100, dua utas kabel beterai warna hijau kuning, 3 kabel baterai warna hitam, 3 kabel warna merah.
Serta, 1 unit mobil Pickup grand max warna hitam Nomor Polisi KH 9318 FB, 1 tas plastik, 1 bor batrei merk uchiha, 1 bor listrik merk maktec, 2 tang jepit potong dan 3 mata bor.
Sementara untuk kerugian dialami PT Telkomsel kurang lebih Rp 58 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (SENDRI/A2).
