Kamis, Oktober 15

Angkutan Lebihi Dimensi dan Tonase Akan Ditindak

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Angkutan yang melebihi dimensi kendaraan serta muatan yang berlebihan atau tonase akan diberikan penindakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Lantas, AKP Asdini Pratama Putra SIK, Jumat 21 Februari 2020 mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan, angkutan yang sudah melebihi dimensi standar kendaraan dan tonase akan membahayakan pengendara maupun orang lain.

Untuk itu, demi menjaga keselamatan, pihaknya akan melakukan tindakan kepada pengendara tersebut. “Tindakan itu bisa berupa himbauan, peringatan dan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara bahwa, truk angkutan yang melebihi roda enam, harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan yakni pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.

“Apabila siang, mereka sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkutan atau melintasi jalan umum. Apabila ditemukan maka kami akan tindak,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan surat edaran bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak dapat melintas di Jalan H Koyem dan Jalan Wonerejo. Karena jalan ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan pribadi. Truk angkutan dan trailer harus melintasi jalan negara.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan setempat agar nantinya dilakukan pemasangan rambu peringatan untuk penggunaan jalan negara dan jalan H Koyem,” ujarnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *