
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Untuk mencegah dan memutus mata rantai Virus Corona, Jajaran Polsek Kahayan Hilir membubarkan warga dan anak muda yang nongkrong di komplek perkantoran dan depan satdion HM Sanusi Pulang Pisau, pada Rabu, 25 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Widodo mengatakan, pembubaran warga yang nongkrong ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri untuk memtus mata rantai COVID-19.
“Kita memberikan imbauan kepada warga dan para pemuda yang nongkrong di komplek perkantoran di sekitar trotoar di Desa Mantaren I untuk membubarkan diri,” kata Widodo, Kamis, 26 Maret 2020.
Dalam kesempatn tersebut juga, pihaknya mengimbau apabila tidak ada urusan yang sangat mendesak, lebih baik tetap berdiam diri dirumah.
Hal itu, lanjt dia, sangat fektif untuk memutus rantai penyebaran dari virus covid-19 ). Dan kegiatan itu berakhir pada pukul 21.00 Wib, selama kegiatan, berjalan aman dan kondusif. (SENDRI/A2).
