
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Korban Pencabulan yang terjadi di Kabupaten barito Utara pada 16 Maret 2020 lalu ternyata diancam oleh kedua pelaku sebelum akhirnya pasrah digagahi dan disetubuhi.
rito Utara, AKP Kristanto Situmenag SIK, Rabu 15 April 2020 mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari korban, ternyata kedua pelaku telah kenal dengan korban sebelumnya.
Kejadian itu, kata kasat, terjadi saat korban sedang berada dikamarnya, dan tiba-tiba jendela korban diketuk oleh kedua pelaku.
Setelah membuka jendela, salah satu pelaku langsung masuk ke kamar korban dengan melewati jendela dan mencoba menggerayangi korban, sedangkan tersangka kedua mengawasi kondisi sekitar.
“Karena takut akan dipukul jika berteriak, maka korban hanya bisa pasrah digerayangi dan disetubuhi oleh RF,” ungkap Kasat.
Setelah selesai menyetubuhi korban, RF langsung berganti posisi dengan JA untuk menyetubuhi korban.
“Setelah keduanya selesai menyetubuhi, kedua pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada siapapun dan pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Karena merasa ternodai, korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melporkannya kepada pihak kepolisian.
“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengangkapan terhadap kedua tersangka,”imbuhnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Utara atas kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.
“Terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.(DN)
