
ZONA KALTENG, Kuala Kapuas-DPRD bersama dengan Tim Badan Anggaran Pemerintah Daerah(TPAD) Kapuas melaksanakan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna dan agenda kegiatan dewan.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan dalam rapat Banmus bersama TAPD menjadwalkan kegiatan Paripurna ke 5 terkait Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPD),dan laporan kegiatan dewan serta rekomendasi tim pansus.
“Sidang paripurna ke 5 terkait LKPD Bupati Kapuas harus dipercepat, mengingat Deadline 30 April 2020 harus sudah rampung,” ucap Ardiansah, Kamis 17 April 2020.
Ketua Fraksi Golkar itu mengatakan, untuk pelaksanaan paripurna di jadwalkan tanggal 20 April 2020 yang dimulai dengan Musrenbang Kabupaten, rekomendasi tim pansus serta laporan hasil reses komisi dan anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil).
“Pelaksanaan rapat paripurna nantinya akan dilaksanakan menggunakan video conperence,” jelasnya.
Politisi Daerah Pemilihan Kapuas III menjelaskan, dalam sidang paripurna itu nantinya akabln disampaikan pendapat pandangan umum fraksi alat kelengkapan terkait LKPD kepala daerah.
“Kita mengikuti aturan dan protap selama pandemi covid 19, karena pelaksanaan dan kebijakan diperlukan untuk saat ini,” pungkas Ardiansah. (Djemmy Napoleon/ A1).
